Begini Nasib Karni Ilyas dan Gories Mere, Terlibat Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Rp 3 Triliun di NTT
Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua orang Jakarta yang diperiksa adalah mantan Kepala BNN Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Hasilnya, Gories Mere dan Karni Ilyas tampaknya bakal bebas dari kasus tanah tersebut.
Baca juga: Nasib Karni Ilyas dan Mantan Stafsus Jokowi Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun, Statusnya Sekarang
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset atau jual beli tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.
Tanah tersebut berada di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Harga Murah! Menu Roti Beragam Isian Buah, Those Bread Sweaty frutty Hanya Ada di Kafe Ke.ma.ri
Dari 102 orang itu, termasuk di antaranya mantan staf khusus Presiden Joko Widodo yang juga mantan Kepala BNN yakni Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik,"kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,"
Baca juga: Rekomendasi 5 Tanaman Hias dalam Ruangan, Ada Anthurium yang Perawatannya Mudah
Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.
"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.
Follow instagram kami
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.