Nasib Karni Ilyas dan Mantan Stafsus Jokowi Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun, Statusnya Sekarang

Kejati NTT telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Kerangan, Labuan Bajo. Nama Karni Ilyas terseret.

Editor: Teguh Suprayitno
kolase poskupang
Status Karni Ilyas di Kejaksaan dan Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Gories Mere dalam kasus tanah di Labuan Bajo, NTT. 

Nasib Karni Ilyas dan Mantan Stafsus Jokowi Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun, Statusnya Sekarang

TRIBUNJAMBI.COM -Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Nama Karni Ilyas dan Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi Gories Mere ikut terseret-seret.

Dugaan korupsi tersebut berupa pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.

Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Baca juga: Bukan Karena Dipenjara, Ini yang Buat Rizieq Shihab Menangis, Kondisi Ayah Najwa Shihab Menyedihkan

Baca juga: Dokter Tirta Emosi Sampai Tantang Debat Komisi IX DPR, Dipicu Ulah Politisi PDIP Ini Sok Pahlawan!

Baca juga: Dihantam Bencana, Tengku Zulkarnain Mendadak Ingat SBY, Jokowi Dikritik Lalu Buru-buru Lakukan Ini

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik."

"Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Presiden ILC Karni Ilyas.
Presiden ILC Karni Ilyas. (Twitter ILC TVOne)

Namun lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

Gories Mere, mantan Staf Khusus Presiden Jokowi bidang Intelijen dan Mantan Kepala BNN yang sempat tersandung kasus pembelian tanah negara di NTT.
Gories Mere, mantan Staf Khusus Presiden Jokowi bidang Intelijen dan Mantan Kepala BNN yang sempat tersandung kasus pembelian tanah negara di NTT. (Istimewa)

"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved