Sertifikat Elektronik

Perbedaan Sertifikat Tanah Lama dan Sertifikat Elektronik, Ada Fitur Scan QR Kode, Warga Bisa Akses

Apa saja perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik? Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Perbandingan sertifikat tanah asli dan eletronik. (istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa hari terakhir ini masyarakat sudah dikabarkan dengan pergantian Sertifikat tanah analog menjadi sertfikat tanah elektronik.

Lalu apa saja perbedaan antara Sertifikat tanah analog dan sertfikat tanah elektronik?

Perbedaannya ada di Kode dokumen, Scan QR Code dan Nomor Identitas.

Sertifikat Elektronik 

  1. Menggunakan hashcode artinya Kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem
  2. Menggunakan Scan QR Code artinya Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik
  3. Single Identity artinya Hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang

Sertifikat Tanah Analog

  1. Kode Blanko, artinya Nomor seri unik gabungan huruf dan angka
  2. Tidak menggunakan QR Code
  3. Menggunakan Banyak Nomor, diantaranya Nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Lengkapi Validasi Data & Ukuran Tanah

Kelebihan sertifikat elektronik

Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Hal ini dikarenakan adanya pergantian sertifikat tanah elektronik atau Sertifikal-el.

 Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Tutorial Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Ikuti Petunjuk Berikut

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Penjelasan Kepala BPN Tentang Sertifikat Tanah Digital : Jangan Panik

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved