Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik, Lengkapi Validasi Data & Ukuran Tanah
Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.
TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.
Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.
Hal ini dikarenakan adanya pergantian sertifikat tanah elektronik atau Sertifikal-el.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
• Tutorial Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik Ikuti Petunjuk Berikut
• Bagaimana Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
• Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Bila Warga akan Beli Tanah
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.
• Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda
