Bagaimana Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui
Sudah tahukah Anda tentang sertifikat tanah elektronik alias sertifikat-el. Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah konvensiona
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah tahukah Anda tentang sertifikat tanah elektronik alias sertifikat-el.
Sebentar lagi BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elekronik.
Sebelumnya, ini informasi penting yang sebaiknya Anda ketahui.
Penggunaan sertifikat elektronik ini jauh lebih efisien dibanding sertifikat tanah konvensional dari kertas.
Kemarin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Apa itu sertifikat tanah elektronik?
• Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Bila Warga akan Beli Tanah
Isi peraturan tersebut tentang pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya dapat disebut sebagai sertifikat-el merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah konvensional?
Ada enam perbedaan sertifikat-el dan sertifikat konvensional atau analog.
1. Kode dokumen
Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. Scan QR code
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
