Bagaimana Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat-el, Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui

Sudah tahukah Anda tentang sertifikat tanah elektronik alias sertifikat-el. Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah konvensiona

Editor: Duanto AS
Istimewa
Perbandingan sertifikat tanah eletronik dan sertifikat tanah konvensional. 

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

3. Nomor identitas

Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

BURUAN Dapatkan dan Klaim Kode Redeem Free Fire 3 Februari 2021, Banyak Skin dan Item Menariknya

4. Ketentuan kewajiban dan larangan

Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

5. Tanda tangan

Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.

Adapun sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.

6. Bentuk dokumen

Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.

Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada Sertifikat-el.

Keuntungan itu di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena Sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri.

Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved