Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penjelasan Kepala BPN Tentang Sertifikat Tanah Digital : Jangan Panik

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifik

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
(Kementerian ATR/BPN)
Bentuk sertifikat tanah elektronik 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Ahmad Aminullah, proses digitalisasi sertifikat masih memerlukan waktu dan proses sosialisasi dalam penerapannya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan adanya peraturan ini surat sertifikat pun akan berbentuk digital.

Tekan Angka Covid-19, Arab Saudi Larang 20 Negara Masuk Sementara, Termasuk Indonesia?

Sampai Kerahkan 1.000 Pengacara Buat Bela Abu Janda, Siapa Sebenarnya Immanuel Ebenezer?

Chord Gitar dan Lirik Lagu Sang Penggoda - Tata Janeeta feat Maia Estianty, Kau lupa aku ratumu

"Prosesnya bertahap. Pada intinya ini bukan untuk membuat gaduh masyarakat.

Jangan panik karena ini hanya untuk pemutakhiran data," kata Ahmad, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, tak ada perbedaan terkait prosedur pengurusan sertifikat digital dengan sertifikat fisik.

Saat akan mengurus sertifikat digital masyarakat akan dipermudah dengan sistem yang telah terdigitalisasi.

Terlebih, di masa pandemi proses digitalisasi sertifikat akan lebih memangkas waktu layanan dan mengurangi interaksi antara masyarakat dan petugas layanan di kantor BPN demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian.

Namun untuk sistemnya juga sudah dalam persiapan," ujar Ahmad.

Jika telah diberlakukan, proses pembuatan sertifikat digital memakan waktu yang lebih ringkas sebab hanya melakukan pengunggahan dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan sertifikat.

Sebelumnya, dokumen tersebut telah dipindai (scan).

Selain mendapat sertifikat secara digital, masyarakat pun tetap mendapatkan sertifikat fisik untuk menghindari permasalahan pertanahan.

"Sertifikat itu tidak menghapuskan sertifikat yang lama. Jadi, jangan beranggapan bahwa yang lama diganti dengan digital.

Ini hanya pembaharuan saja yang nantinya akan dilakukan secara bertahap," terang Ahmad.

Dia menambahkan, masyarakat pun tak perlu khawatir jika akan menggunakan sertifikat tanah untuk berbagai kebutuhan, termasuk jaminan kepada perbankan.

Sumber : Bisakah Sertifikat Elektronik Jadi Jaminan Pinjaman Perbankan? Begini Penjelasan BPN Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved