Tutorial Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Maksimal 18 Februari 2021
Dana BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicairkan maksimal tanggal 18 Februari 2021. Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
• Surat Yasin 83 Ayat dan Tahlil Huruf Arab dan Latin Dilengkapi Arti, Yasinan Malam Jumat
• Saat Anggota Polres Lamongan Dilema Tangkap Oknum Satpol PP Pengedar Sabu yang Positif Covid-19
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
BRI sebagai penyalur, menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Imbauan agar selalu berhati-hati
Kembali dikutip dari Kontan.co.id, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.