Setelah Pemiliknya Ditangkap, Begini Kondisi Pasar Muamalah yang Transaksi pakai Dinar dan Dirham
Pasar yang sejatinya merupakan ruko tersebut sepi lantaran pemiliknya, Zaim Saidi, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni: transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN perdagangan internasional pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebutkan, pengelola pasar tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia. (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)
• Padahal Sudah Siapkan Segalanya, Ayu Ting Ting Malah Batal Menikah dengan ADit Jayusman, Ada Apa?