Setelah Pemiliknya Ditangkap, Begini Kondisi Pasar Muamalah yang Transaksi pakai Dinar dan Dirham

Pasar yang sejatinya merupakan ruko tersebut sepi lantaran pemiliknya, Zaim Saidi, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(tangkapan layar)
Seorang penjual dan pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi. Di pasar tersebut, para penjual dan pembeli transaksi menggunakan uang dinar dan dirham. 

TRIBUNJAMBI.COM - Suasana berbeda terlihat di " Pasar Muamalah", Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (3/2/2021).

Pasar yang sejatinya merupakan ruko tersebut sepi lantaran pemiliknya, Zaim Saidi, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Tribun Jakarta, garis polisi tampak terpasang di bagian depan ruko.

Garis berwarna kuning-hitam tersebut membentang sepanjang lebih kurang lima meter. Sejumlah orang di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui kapan persisnya penyegelan dilakukan.

Pemicu Serangan Jantung, yang Kerap Tak Disadari - Emosi hingga Suhu Dingin yang Ekstrem

Terungkap Panggilan Sayang Arya Saloka ke Putri Anne, Ayu Dewi: Ya Ampun Mesra Banget

"Enggak tahu (kapan persisnya), Mas. Pagi-pagi sudah ada itu (garis polisi) di situ," ujar salah satu pengemudi ojek yang enggan disebut namanya di lokasi, Rabu pagi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan menangkap Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu.

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," kata Rusdi yang enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

"Perkembangan nanti akan disampaikan," imbuhnya.

Pasar Muamalah Depok Viral karena bertransaksi menggunakan dinar-dirham Keberadaan Pasar Muamalah di Depok tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan lantaran mengakomodasi transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Sementara itu, sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni: transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN perdagangan internasional pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB. Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebutkan, pengelola pasar tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia. (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Padahal Sudah Siapkan Segalanya, Ayu Ting Ting Malah Batal Menikah dengan ADit Jayusman, Ada Apa?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved