Berita Muarojambi
Praktik Korupsi di Muarojambi Dianggap Sudah Menjamur, LMPP Sampaikan Aspirasi di Kejari Muarojambi
Setelah dilakukan evaluasi, terdapat temuan senilai sekitar Rp27 juta, diantaranya dari Sekwan, Dinas PUPR, serta...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Dianggap praktik korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Muarojambi kian menjamur, hari ini organisasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi gelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamis (4/2/21).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan guna mendesak pihak kejaksaan agar segera mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Muarojambi.
Dalam aksi tersebut, LMPP menyampaikan dan melaporkan berbagai dugaan praktik korupsi yang terjadi di Muarojambi.
Praktik dugaan korupsi yang disorot dan dilaporkan itu menyasar ke sekolah hingga ke dinas instansi di Lingkungan Pemkab Muarojambi.
Seperti rilis tuntutan LMPP yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi diantaranya dugaan korupsi pengelolaan keuangan di SMKN 3 Muarojambi dan SMA 6 Muarojambi.
Ia meminta secara tegas agar pihak kejaksaan mengusut penggunaan dana BOS, BSM, dan dugaan pungli yang terjadi di dua sekolah tersebut khususnya untuk tahun anggaran 2018-2019.
Selain itu ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi menindaklanjuti terkait temuan BPK RI dalam penggunaan BBM yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 miliar.
Saat diketahui bahwa temuan BPK itu terjadi di Dinas Perkim, Sekretariat Dewan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Sungai Gelam.
Sekretaris jenderal LMPP Kabupaten Muarojambi Toha Kumpe, menyampaikan, Ia meminta Kejari Muarojambi turun ke lapangan untuk mengkroscek SPJ pembelian BBM kendaraan dinas tersebut ke SPBU.
"Karena ada indikasi dan dugaan struk dari pom bensin itu fiktif, waktu dan jam pengisian tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,"kata Toha Kumpe.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti masalah anggaran pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perkim pada anggaran tahun 2019-2020, mereka menilai anggaran pemeliharaan lampu jalan dinilai ada indikasi penyimpangan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jambi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi Ahmad Fauzan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada LMPP yang telah menyampaikan aspirasi nya secara damai dan aman, selanjutnya
Terhadap poin-poin tuntutan yang LMPP sampaikan, dijelaskan bahwa sebagian sudah selesai oleh pihak APIP melaui Inspektorat Kabupaten Muarojambi mengenai perihal BBM.
Sedangkan terhadap SMA N 6 Muarojambi juga diselesaikan melalui instrumen APIP yaitu Inspektorat Provinsi Jambi dikarenakan untk kewenangan SMA berada di ranah Kanwil Kemendikbud Provinsi Jambi.
"Terhadap laporan di sekolah SMK N 3 Muarojambi, pihak Kejari Muarojambi belum terima adanya laporan itu, artinya kita kejaksaan baru mengetahui ketika pihak LMPP melakukan aksi, namun kita dari Kejaksaan Muarojambi berkomitmen akan tetap segera menindaklanjuti laporan tersebut,"jelasnya.