Dicekoki Miras hingga Mabuk Berat, Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Sendiri, Pesan Kamar di Lokalisasi
Sebelumnya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras.
TRIBUNJAMBI.COM - Bak pagar makan tanaman, seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat benar-benar biadab.
Ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di lokalisasi setelah korban dicekoki miras hingga mabuk.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras.
• Cara Tanjabtim Tentukan Kapan Waktu Dimulainya Belajar Tatap Muka atau Darinv
• Peringatan Dini Cuaca Besok Jumat, 16 Wilayah Diprediksi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang
"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.
Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.
"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku," ucapnya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.
• Aksi Pria Telanaipura Curi Karung Beras Viral di Medsos, Terungkap Bukan Untuk Makan Tapi Sabu