Berita Kota Jambi
Bendahara Tak Tahu Ada Temuan SPJ Penggunaan Anggaran Di Dinas Perkim Sungaipenuh
Proses pemeriksaan saksi dilakukan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Yandri Roni, Morailam Purba dan Hakim Amir Azwan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Tujuh saksi dalam sidang kasus korupsi anggaran Dinas Perkim Sungaipenuh diambil sumpah sebel memberi keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (4/2/2021)
Dalam kegiatan penggunaan anggaran anggaran di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh.
Hasil temuan Inspektorat terdapat nilai kerugian negara senilai 3,043 Miliar Rupiah. (Dedy Nurdin)
--
• Kejaksaan Sarolangun Ikut Serta Membina Masyarakat Desa yang Diselenggarakan Dinas PMD
• Promo Terbaru Hokben 4 Februari 2021, All Out Super Bowl Mulai Dari Rp 35.000 nett per porsi
• Chef Renatta Tunjukan Luka Bakar, Deddy Corbuzier : Wanita yang Menakjubkan