Berita Kota Jambi

Bendahara Tak Tahu Ada Temuan SPJ Penggunaan Anggaran Di Dinas Perkim Sungaipenuh

Proses pemeriksaan saksi dilakukan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Yandri Roni, Morailam Purba dan Hakim Amir Azwan. 

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Tujuh saksi dalam sidang kasus korupsi anggaran Dinas Perkim Sungaipenuh diambil sumpah sebel memberi keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (4/2/2021) 

Dalam kegiatan penggunaan anggaran anggaran di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh.

Hasil temuan Inspektorat terdapat nilai kerugian negara senilai 3,043 Miliar Rupiah. (Dedy Nurdin)
 

--

Kejaksaan Sarolangun Ikut Serta Membina Masyarakat Desa yang Diselenggarakan Dinas PMD

Promo Terbaru Hokben 4 Februari 2021, All Out Super Bowl Mulai Dari Rp 35.000 nett per porsi

Chef Renatta Tunjukan Luka Bakar, Deddy Corbuzier : Wanita yang Menakjubkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved