Berita Kota Jambi
Bendahara Tak Tahu Ada Temuan SPJ Penggunaan Anggaran Di Dinas Perkim Sungaipenuh
Proses pemeriksaan saksi dilakukan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Yandri Roni, Morailam Purba dan Hakim Amir Azwan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungaipenuh hadirkan tujuh orang saksi ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Dinas Perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan (Perkim) Kota Sungaipenuh tahun 2017, 2018 dan 2019.
Sidang digelar untuk dua terdakwa. Nasrun, Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh dan Lusi Afrianti mantan Bendahara Dinas Perkim Kota Sungaipenuh.
Para saksi yang dihadirkan merupakab kepala bidang (Kabid) dan Bendahara Bidang di Lingkungan Dinas Perkim Kota Sungaipenuh.
Dipersidangan sejumlah saksi mengungkap ada beberapa kegiatan pekerjaan yang langsung dikerjakan oleh Nasrun selaku Kepala Dinas Perkim.
Robi, Kabid Perumahan dan Pemukiman mengatakan seperti kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan drainase lingkungan. Dalam keterangan Robi beberapa kegiatan langsung dikerjakan terdakwa Nasrun sebagai Kepala Dinas Perkim.
"Ada beberapa kegiatan yang mengerjakan langsung pak Nasrun yang mengerjakan. Kami tidak tahu, taunya sudah selesai pekerjaan baru dikasi tahu. SPJnya tidak saya tanda tangani," kata Robi.
Dibeberapa pekerjaan kata Robi juga berbeda dari perencanaan. Seperti pada perencanaan menggunakan aspal goreng. Namun hasil pekerjaan menggunakan jenis berbeda.
Untuk tahun pekerjaan Swakelola tahun 2019 penggunaan anggaran mencapai sekitar 300 juta di bidang perumahan dan pemukiman.
"Untuk drainase kawasan pemukiman sekitar 300 jutaan di tahun 2019. Yang dilakukan langsung kegiatannya oleh Pengguna Anggaran, Pak Kadis. Dikasi tahu pada akhir tahun. Waktu kami mau melakukan pengerjaan katanya nanti dulu. Ternyata sudah dikerjakan," kata Robi.
Meri, Bendahara pembantu Bidang Perumahan mengatakan untuk tahun 2018 pelaporan anggaran ia mengatakan membuat SPJ sebanyak sembilan Item kegiatan perbaikan drainase perumahan.
Sementara 2018 ada lima kegiatan yang dibuat SPJ. Namun dalam temuan inspektorat Meri mengaku ada beberapa SPJ yang ia tidak ketahui kegiatan pekerjaannya.
"Yang ditemuan Isnpektorat itu saya tidak tahu siapa yang membuat SPJnya. Untuk tahun 2019 saya cuma membuat lima SPJ sesuai kegiatan," kata Meri.
Tujuh saksi diperiksa oleh Jaksa Penuntut Moehargung Alsonta dan rekannya.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Yandri Roni, Morailam Purba dan Hakim Amir Azwan.