Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Permasalahkan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab mengugat Kapolri Jenderal Idham Azis, Irjen Pol Fadil Imran atas status tersangka kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus pelanggaran protokol kesehatan, kini Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kedua.

Kini Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

BUKAN Beri Contoh, Ketua PDIP Suap Tumpeng Pakai Sendok yang Sama, Langsung Dikaitkan Habib Rizieq

"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Habib Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI, Ternyata Ini Alasannya 

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.

Lewat Penjara Habib Rizieq Shihab Minta Pengikutnya Bantu Korban Bencana Alam di Indonesia

Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya."

Guru Habib Rizieq Meninggal Dunia, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Dikenal Ramah, Pejuang Islam

"Untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Guru Habib Rizieq Meninggal Dunia, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Dikenal Ramah, Pejuang Islam

Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."

Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung Langsung Komentar Bawa Nama Habib Rizieq Shihab

"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Raffi Ahmad dan Ahok Hadiri Pesta, Rocky Gerung Langsung Komentar Bawa Nama Habib Rizieq Shihab

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

Habib Rizieq Makin Sengsara, Kini Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik!

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekening FPI yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 87 Rekening, Termasuk Milik Munarman & Habib Rizieq 

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Permasalahkan Penangkapan dan Penahanan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved