Pilkada NTT

Perludem Duga Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Dua Negara Ganda Saat Mencalonkan Kepala Daerah

Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Editor: Rohmayana
ist
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI). 

Melihat hal ini, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.

Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.

Kok Bisa Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Amerika Serikat? Disdukcapil Mengelak, Bilang WNI

Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak istilah dwi kewarganegaraan.

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Penjelasan KPU

Kenapa bisa Bupati terpilih saat pilkada berkewarganegaraan Amerika Serikat?

Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

"Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan laporan via WhatsApp, katanya, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan mengklarifikasi pihak terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang saat tahap pencalonan Pilkada 2020.

Hasilnya, disebutkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Kota Kupang, dan saat itu berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.

DPD Demokrat Provinsi Jambi Tegas untuk Solid dan Konsisten Dukung AHY

"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut."

"Dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Ilham meneruskan hasil klarifikasi KPU Sabu Raijua.

Menurut Ilham, saat Orient dilaporkan punya KTP dan terverifikasi, maka yang bersangkutan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Wabup Sarolangun Sudah Kordinaasi dengan BKPSDM Terkait ASN dan Hhonorer yang Tak Masuk Kantor

Ia menegaskan secara prinsip KPU sudah benar melakukan langkah klarifikasi kepada pihak terkait yang menerbitkan dokumen keepndudukan.

"Prinsipnya, KPU sudah benar, yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil," tutur Ilham.

Konfirmasi Kedubes AS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan temuan terkait bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, yang dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan surat pemberitahuan atas balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021, disampaikan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021."

Makin Beringas, KKB Papua Berani Tantang TNI dan Polri Perang Terbuka, Begini Tanggapan Polisi

"Perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore."

"Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu, Bawaslu NTT, KPU, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Ini Harapan Para Pemuka Agama Islam Atas Kehadiran Bank Syariah Indonesia

Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.

"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.

Sebab, berdasarkan pasal 7 UU 10/2016, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.

Negara-negara ini Miliki Hutang Banyak dengan China, dan Diprediksi Akan Alami Kebangkrutan

Setelah memenuhi syarat tersebut, baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020.

"Kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI, untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan."

"Maka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," paparnya.

Ada Kelalaian

Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara terkait Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Anwar menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

Pertama, dari pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU. Kedua, dari pihak pemeriksa, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Negara-negara ini Miliki Hutang Banyak dengan China, dan Diprediksi Akan Alami Kebangkrutan

"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 di bagian kesatu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'."

"Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2021).

"Kemudian pihak pemeriksa, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya.

Tawarkan Paket Pernikahan Aman dan Nyaman, Luminor Hotel Jambi: Tak Perlu Mahal Menuju Halal

Anwar mengatakan, kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.

Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

"Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalaian ini bisa terjadi, baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak dirjen Imigrasi," paparnya.

Lockdown Akhir Pekan Benarkah Akankah Diterapkan? Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Anwar juga menyinggung undang-undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan.

Sehingga, Bupati Sabu Raijua terpilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.

"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan."

Tawarkan Paket Pernikahan Aman dan Nyaman, Luminor Hotel Jambi: Tak Perlu Mahal Menuju Halal

"Jadi otomatis syarat sebagai calon keoala daerah juga tidak terpenuhi," urainya.

Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDIP dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.

Keduanya sepakat mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly.

Promo Giant Hari Ini 3 Februari 2021, Sayuran Segar Murah, Detergen Hemat 25%, Jeruk Hemat 50%, DLL

Namun, dia menegaskan Orient P Riwu Kore adalah kader PDIP, dan Thobias Uly kader Partai Demokrat.

"Kita Partai Demokrat memang mencalonkan pasangan tersebut berkoalisi dengan PDI Perjuangan."

"(Tapi) Cabupnya kader PDI Perjuangan dan wakilnya kader Demokrat," jelasnya.

Kejadian Luar Biasa

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai terpilihnya Orient sebagai kejadian luar biasa.

Sebab, tidak sah jika seseorang yang bukan warga negara Indonesia menjadi kepala daerah.

"Ini kejadian luar biasa jika benar yang bersangkutan adalah WNA."

Tawarkan Paket Pernikahan Aman dan Nyaman, Luminor Hotel Jambi: Tak Perlu Mahal Menuju Halal

"Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," ujar Mardani ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2021).

Mardani juga menyebut hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga kejadian serupa tak akan terulang.

"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua."

"Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI," ucapnya.

Ketua DPP PKS itu pun menilai kejadian ini merupakan tamparan bagi KPU yang tidak teliti melakukan verifikasi data di awal.

Namun, perlu diberikan apresiasi bagi Bawaslu yang berhasil menemukan masalah ini.

"Tentu apresiasi Bawaslu yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," tuturnya. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Amerika Serikat, Disdukcapil Bilang WNI Saat Diklarifikasi KPU, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem Duga Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Dwi Kewarganegaraan Saat Mencalonkan Kepala Daerah, 
Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved