Berita Merangin

Kerap Transaksi Narkoba, Residivis di Merangin Ini Ketangkap Lagi

Seorang residivis kasus narkoba dari Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin diringkus polisi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Muzakkir
Kerap Transaksi Narkoba, Residivis Ini Ketangkap Lagi 

Kerap Transaksi Narkoba, Residivis Ini Ketangkap Lagi

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Seorang residivis kasus narkoba dari Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin diringkus polisi.

Pria yang bernama Namin (50) itu diamankan oleh petugas kepolisian ketika hendak melakukan jual beli narkotika jenis shabu didepan SPBU Belengo, Selasa (2/2) kemarin.

Informasi yang dihimpun, pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Merangin. Karena mereka telah lama mendapatkan informasi terkait aktivitasnya setelah keluar dari penjara.

Setelah mendapatkan data, petugas langsung melakukan Lidik dak pengumpulan bahan dan keterangan. Nah berbekal informasi tersebut team langsung bergerak dan monitoring keberadaan Pelaku.

Sekira pukul 09.00 wib melintas mobil yang dikendarai oleh Pelaku kemudian team langsung menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo.

Didalam mobil tersebut, tepatnya disamping pintu sopir mobil yang dikendarai oleh Pelaku ditemukan 1 (satu) buah paket kecil narkotika yang dibungkus dengan timah rokok yang diakui oleh Pelaku adalah miliknya.

Dari interogasi awal, Narkotika tersebut didapatkan dari temannya berinisial SH warga Musi Rawas.

Selanjutnya team melakukan penggeledahan di rumah Pelaku namun tidak ditemukan Barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika.

"Atas dasar tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang ada dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih. Rabu (3/2).

Dikatakan Edih, saat ini petugas tengah melakukan pengembangan kasus dan mencari pemasok barang haram tersebut dan mencari serta memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Masa Jabatan Bupati di Dua Kabupaten akan Habis 17 Februari Ini, Pemprov Masih Menunggu Arahan

Tim Gugus Tugas Covid Bungo Temukan Sekelompok Masyarakat yang Tak Mau Patuhi Protokol Kesehatan

Dinkes Tanjabbar Lakukan Simulasi Persiapan Vaksinasi Sinovac Untuk Besok

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved