Kelebihan Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama,Bisa Diprint Sendiri Lewat Aplikasi Ini
Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Apakah kamu sudah mendengar kabar, bahwa sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat elektronik?
Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.
Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.
Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik?
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.
Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.