Kelebihan Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama,Bisa Diprint Sendiri Lewat Aplikasi Ini

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Apakah kamu sudah mendengar kabar, bahwa sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat elektronik?

Siap-siap bagi kamu yang sudah memiliki sertifikat tanah, karena sebentar lagi pemerintah akan segera mengganti sertifikat tersebut ke sertifikat elektronik.

Ternyata banyak kelebihan yang bisa didapat jika anda mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat Elektronik.

Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik?

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Perbandingan sertifikat tanah.
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa)

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mengganti Sertifikat Tanah Lama Anda

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya
konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya (Warta Kota)

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.

Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Alur sertfikat elektronik.
Alur sertfikat elektronik. (istimewa)

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved