Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Ketika Tommy Sumardi Usir Brigjen Prasetijo Utomo dari Ruangan Irjen Napoleon, Ini Urusan Bintang 3

Sidang perkara suap dari pengusaha Djoko Tjandra kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (1/2/2021).

Tayang:
Editor: Rahimin
ist
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Ketika Tommy Sumardi Usir Brigjen Prasetijo Utomo dari Ruangan Irjen Napoleon, Ini Urusan Bintang 3 

Ketika Tommy Sumardi Usir Brigjen Prasetijo Utomo dari Ruangan Irjen Napoleon, Urusan Bintang 3

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perkara suap dari pengusaha Djoko Tjandra kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (1/2/2021).

Kali ini sidang  dengan terdakwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang kali ini terungkap fakta baru. Brigjen Prasetijo Utomo menceritakan detik-detik dirinya diusir dari ruangan Irjen Napoleon Bonaparte oleh pengusaha Tommy Sumardi dengan kata-kata menohok.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tiba-tiba Menangis Minta Ampun, Terancam Hukuman Berat Gegara Bantu Djoko Tjandra

Baca juga: Ibu Kandung di Medan Digugat Anak Sendiri Rp 12 Miliar, Dituding 5 Tahun Tak Berikan Nafkah

Baca juga: Dokter Budiman Meninggal Setelah Acara Vaksin Covid-19, Bupati Tak Percaya Sempat Bercanda Pagi Hari

Prasetijo dan Tommy Sumardi sama-sama sudah divonis penjara dalam kasus suap Red Notice Joko Tjandra karena terbukti bersalah.

Prasetijo hadir di sidang untuk terdakwa seniornya Irjen Napoleon Bonaparte.

Kubu Irjen Pol Napoleon menghadirkan saksi ahli a de charge atau saksi yang meringankan, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Profesor Doktor Basuki.

Dalam persidangan, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka bertanya perihal kewenangan baik itu penghapusan, dan pendaftaran cekal seseorang (DPO) di Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Red notice dijelaskan hanya membantu, yang berhak menghapus mendaftarkan di imigrasi yang punya kewenangan itu siapa?," tanya Gunawan.

Kemudian ahli menjawab bahwa berdasarkan Undang - Undang Keimigrasian, pihak yang berwenang melakukan pencekalan adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Jelas di Undang - Undang Keimigrasian, yang punya kewenangan cekal itu adalah Menteri Hukum dan HAM," kata Basuki.

Lalu Gunawan kembali meminta penegasan kepada ahli soal pernyataan Kementerian Hukum dan HAM yang memang punya wewenang memasukkan nama, menghapus nama seseorang dari daftar DPO.

Baca juga: Amerika Panik, Kapal Induk AS Dibombardir Rudal Jet Tempur China, Laut China Selatan Kini Mencekam

Baca juga: Terbongkar Ibnu Jamil Ternyata Kepincut Ririn Ekawati Sejak 18 Tahun Lalu, Tapi Mundur karena Ini

Baca juga: Update Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Formasi Diusulkan Profesi Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis

"Dia berhak menghapus, memasukan nama, mendelete dan sebagainya di bawah Kementerian Hukum dan HAM?," tanya kuasa hukum lagi.

"Betul," singkat ahli menegaskan.

Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved