Berita Sumatera

Ibu Kandung di Medan Digugat Anak Sendiri Rp 12 Miliar, Dituding 5 Tahun Tak Berikan Nafkah

Seorang ibu kandung di Medan digugat anaknya sendiri senilai Rp 12 miliar.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Perkara anak gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021). Ibu Kandung di Medan Digugat Anak Sendiri Rp 12 Miliar, Dituding 5 Tahun Tak Berikan Nafkah 

Ibu Kandung di Medan Digugat Anak Sendiri Rp 12 Miliar, Dituding 5 Tahun Tak Berikan Nafkah

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu kandung di Medan digugat anaknya sendiri senilai Rp 12 miliar.

Gugatan tersebut dilakukan karena ibu kandung  dituding tak menafkahi anak kandungnya selama lima tahun.

Sidang anak gugat ibu sebesar Rp 12 miliar kembali digelar dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/2/2021).

Dalam sidang yang beragendakan duplik tersebut, tergugat Ria Desi N Hutapea menyangkal gugatan yang dilayangkan Lando F Sinurat.

Baca juga: Sindiran Pedas Moeldoko Buat AHY:  Ya Kalau Anak Buahnya Enggak Boleh Pergi, Diborgol Saja 

Baca juga: Saat Jenderal Moeldoko Dipilih SBY Jadi Panglima TNI, Rekor Tercepat Jabat KSAD, Kini Bersiteru

Baca juga: Pasokan Berkurang, Harga Cabai Merah di Jambi Hari Ini Naik Lagi, Cabai Rawit Turun

Ia tudingan tak memberikan nafkah anak kandungnya itu selama 5 tahun.

Yosua Panjaitan selaku penasihat hukum tergugat, dalam dupliknya menyatakan, bahwa sejak 10 Januari 2021, Lydia Sri Talita Sinurat selaku penggugat dua telah menarik diri dan tidak ikut lagi dalam gugatan melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya.

"Maka dalam perkara a quo secara hukum tentunya gugatan ini berdampak pada kurangnya pihak."

"Karena tidak sesuai dengan posita gugatan yang selalu menyebutkan penggugat dua," katanya.

Dalam pokok perkara, ia menolak dengan tegas bahwa Ria Hutapea telah menelantarkan kedua anaknya yang disebut sebagai penggugat satu dan dua selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2015.

Dikatakannya, sejak kedua anaknya memilih tinggal bersama kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya, kedua anaknya itu sempat mendatangi Ria Hutapea untuk dinafkahi dan disetujuinya.

"Untuk memenuhi semua kebutuhan kedua anaknya, tergugat selalu mentransfer uang kurang lebih Rp 2 juta ke rekening penggugat satu setiap bulan."

"Uang itu bersumber dari gaji pensiun ayahnya," ucapnya.

Di samping itu, kata dia, ibunya sering memberikan uang atas permintaan kedua anaknya untuk kebutuhan lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved