Berita Kota Jambi

Lanjutan Sidang MK Pilgub Jambi 2020, KPU Membantah, Pihak Terkait Sebut Tak Punya Argumentasi Kuat

Terkait 13.487 pemilih yang dipersoalkan, pihak Termohon menjelaskan tuduhan yang dilayangkan Pemohon tidak mendasar dan menduga-duga.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Mareza
Lanjutan sidang MK gugatan Pilgub Jambi 

Sama halnya di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur yang juga tidak dilakukan pengawasan perekaman e-ktp karena tidak adanya pemberitahuan terkait perekaman e-ktp oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Sepanjang proses Pemilu kemarin, terdapat 30563 pemilih yang melakukan perekaman KTP elektronik.

Hasil koordinasi KPU dengan Dukcapil tanggal 7 November, diketahui data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP ya setelah dilakukan upaya bersama di Provinsi Jambi berjumlah 8036. Namun pada hari pemungutan, suara terdapat 6780 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar DPT tetapi belum melakukan perekaman elektronik.

Hal tersebut tidak ditindaklanjuti karena adanya potensi pelanggaran hak pemilihan karena sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada hari pemungutan suara.

"Bawaslu Provinsi Jambi menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan bersama dengan anggota tidak ditemukan pelanggaran etika," ujarnya.

Pihak terkait, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, SH, MH dan rekan berpendapat, kurangnya perolehan suara yang digugat Paslon 1 dari semula 596.621 berkurang 13.487 sehingga menjadi 583.134 tidak memiliki argumentasi yang kuat.

Pihaknya membantah dengan dalil, koreksi atau pembetulan berupa pengurangan angka perolehan suara dalam perselisihan hasil hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan hitung atau rekapitulasi yang berbeda antara versi peserta dengan penyelenggara yang harus dapat dibuktikan, pada mulai dari tingkat TPS, PPS, atau PPK. Namun, dia menyebut tidak ada pembuktian yang dilakukan Pemohon.

"Tidak satu pun dalil yang menegaskan bahwa dalam hal ini telah ada yang mengajukan keberatan-keberatan tingkat PPS atau setidaknya di tingkat PPK. Atau dengan kata lain, tidak ada satu pun keberatan diri saksi pemohon yang disampaikan pada saat pemungutan suara berlangsung," urainya.

Selanjutnya dia juga menyinggung adanya temuan penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh terhadap suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 2.000 suara.

Hingga kini, pihak Pemohon telah menambah bukti yang sebelumnya hanya 279, saat ini menjadi 367 bukti. Sementara itu, dari Termohon, dalam hal ini KPU telah menyampaikan 265 bukti, Bawaslu 45 bukti, dan pihak terkait 189 bukti.

Selanjutnya, pihak Mahkamah Konstitusi  akan menyikapi dan memberitahukan ke semua pihak.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Baca juga: Bulan Rajab 1442 H Jatuh Tanggal 13 Februari 2021, Simak, Ini Keutamaan Bulan Rajab dan Amalannya

Baca juga: Hari ini Bandara Sultan Thaha Jambi Berlakukan Digitalisasi Dokumen Keterangan Hasil Tes COVID-19

Baca juga: JADWAL 16 Besar Liga Champions UCL Februari 2021 Live SCTV, Barcelona vs PSG, Leipzig vs Liverpool

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved