Berita Kota Jambi

Lanjutan Sidang MK Pilgub Jambi 2020, KPU Membantah, Pihak Terkait Sebut Tak Punya Argumentasi Kuat

Terkait 13.487 pemilih yang dipersoalkan, pihak Termohon menjelaskan tuduhan yang dilayangkan Pemohon tidak mendasar dan menduga-duga.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Mareza
Lanjutan sidang MK gugatan Pilgub Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 Provinsi Jambi dilanjutkan pada Senin (1/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, agenda dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan termohon dan pihak terkait.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang turut hadir, melalui kuasa hukumnya, M Syahlan Samosir, SH, MH dan rekan, menyebut substansi permohonan pasangan calon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh tidak berkaitan langsung dengan perselisihan penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

Sebab, permohonan itu lebih cenderung terkait dengan pelanggaran proses administrasi, sehingga kewenangan penyelesaiannya ditangani Komisi Pemilihan Umum pada masing-masing tingkatan, bukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, berkaitan dengan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi KPU pada 19 Desember 2020 lalu, Termohon berpendapat hal itu tidak memiliki legal standing yang jelas.

Terkait 13.487 pemilih yang dipersoalkan, pihak Termohon menjelaskan tuduhan yang dilayangkan Pemohon tidak mendasar dan menduga-duga.

"Termohon menjelaskan bahwa seluruh proses pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 Provinsi Jambi dihadiri oleh pihak-pihak yang berwenang dan terbuka untuk umum, di mana seluruh warga masyarakat ikut menyaksikan pemungutan hingga penghitungan suara tersebut, sehingga tidak terdapat tindakan-tindakan yang mengindikasikan pelanggaran," ungkap kuasa hukum.

Selain itu, menurut Termohon, Pemohon tidak mempunyai hak memberikan akses, mendapatkan atau mengakses data kependudukan, sebagaimana pasal 10 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Gugatan yang disampaikan Pemohon pekan lalu juga dibantah dengan tidak adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Jambi.

Pihak Termohon dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi meminta agar majelis hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membenarkan keputusan KPU tanggal 19 Desember 2020 lalu tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi, Asnawi menyebut pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selama proses Pilkada kemarin, tercatat total pelanggaran yang diterima ada kabupaten/kota termasuk provinsi ada 50, dengan rincian 31 temuan dan laporan 19 pada proses penyelenggaraan pemilihan.

Dia mengakui ada sejumlah nama yang belum memiliki e-KTP dan melakukan perekaman data elektronik.

Namun, nama-nama tersebut sudah terdaftar di DPT dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh 2 Desember 2020, terdapat 572 pemilih yang terdaftar di DPT tetapi belum melakukan perekaman.

Di Batanghari, per 24 November 2020  terdapat 2.833 pemilih yang terdaftar di DPT tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Namun, ada beberapa daerah seperti di Kabupaten Kerinci yang saat itu terdeteksi Covid-19 sehingga pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan perekaman.

Sama halnya di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur yang juga tidak dilakukan pengawasan perekaman e-ktp karena tidak adanya pemberitahuan terkait perekaman e-ktp oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Sepanjang proses Pemilu kemarin, terdapat 30563 pemilih yang melakukan perekaman KTP elektronik.

Hasil koordinasi KPU dengan Dukcapil tanggal 7 November, diketahui data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP ya setelah dilakukan upaya bersama di Provinsi Jambi berjumlah 8036. Namun pada hari pemungutan, suara terdapat 6780 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar DPT tetapi belum melakukan perekaman elektronik.

Hal tersebut tidak ditindaklanjuti karena adanya potensi pelanggaran hak pemilihan karena sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada hari pemungutan suara.

"Bawaslu Provinsi Jambi menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan bersama dengan anggota tidak ditemukan pelanggaran etika," ujarnya.

Pihak terkait, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, SH, MH dan rekan berpendapat, kurangnya perolehan suara yang digugat Paslon 1 dari semula 596.621 berkurang 13.487 sehingga menjadi 583.134 tidak memiliki argumentasi yang kuat.

Pihaknya membantah dengan dalil, koreksi atau pembetulan berupa pengurangan angka perolehan suara dalam perselisihan hasil hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan hitung atau rekapitulasi yang berbeda antara versi peserta dengan penyelenggara yang harus dapat dibuktikan, pada mulai dari tingkat TPS, PPS, atau PPK. Namun, dia menyebut tidak ada pembuktian yang dilakukan Pemohon.

"Tidak satu pun dalil yang menegaskan bahwa dalam hal ini telah ada yang mengajukan keberatan-keberatan tingkat PPS atau setidaknya di tingkat PPK. Atau dengan kata lain, tidak ada satu pun keberatan diri saksi pemohon yang disampaikan pada saat pemungutan suara berlangsung," urainya.

Selanjutnya dia juga menyinggung adanya temuan penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh terhadap suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 2.000 suara.

Hingga kini, pihak Pemohon telah menambah bukti yang sebelumnya hanya 279, saat ini menjadi 367 bukti. Sementara itu, dari Termohon, dalam hal ini KPU telah menyampaikan 265 bukti, Bawaslu 45 bukti, dan pihak terkait 189 bukti.

Selanjutnya, pihak Mahkamah Konstitusi  akan menyikapi dan memberitahukan ke semua pihak.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Baca juga: Bulan Rajab 1442 H Jatuh Tanggal 13 Februari 2021, Simak, Ini Keutamaan Bulan Rajab dan Amalannya

Baca juga: Hari ini Bandara Sultan Thaha Jambi Berlakukan Digitalisasi Dokumen Keterangan Hasil Tes COVID-19

Baca juga: JADWAL 16 Besar Liga Champions UCL Februari 2021 Live SCTV, Barcelona vs PSG, Leipzig vs Liverpool

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved