Berita Kota Jambi

Lanjutan Sidang MK Pilgub Jambi 2020, KPU Membantah, Pihak Terkait Sebut Tak Punya Argumentasi Kuat

Terkait 13.487 pemilih yang dipersoalkan, pihak Termohon menjelaskan tuduhan yang dilayangkan Pemohon tidak mendasar dan menduga-duga.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Mareza
Lanjutan sidang MK gugatan Pilgub Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 Provinsi Jambi dilanjutkan pada Senin (1/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan hakim anggota Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, agenda dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan termohon dan pihak terkait.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang turut hadir, melalui kuasa hukumnya, M Syahlan Samosir, SH, MH dan rekan, menyebut substansi permohonan pasangan calon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh tidak berkaitan langsung dengan perselisihan penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

Sebab, permohonan itu lebih cenderung terkait dengan pelanggaran proses administrasi, sehingga kewenangan penyelesaiannya ditangani Komisi Pemilihan Umum pada masing-masing tingkatan, bukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, berkaitan dengan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi KPU pada 19 Desember 2020 lalu, Termohon berpendapat hal itu tidak memiliki legal standing yang jelas.

Terkait 13.487 pemilih yang dipersoalkan, pihak Termohon menjelaskan tuduhan yang dilayangkan Pemohon tidak mendasar dan menduga-duga.

"Termohon menjelaskan bahwa seluruh proses pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 Provinsi Jambi dihadiri oleh pihak-pihak yang berwenang dan terbuka untuk umum, di mana seluruh warga masyarakat ikut menyaksikan pemungutan hingga penghitungan suara tersebut, sehingga tidak terdapat tindakan-tindakan yang mengindikasikan pelanggaran," ungkap kuasa hukum.

Selain itu, menurut Termohon, Pemohon tidak mempunyai hak memberikan akses, mendapatkan atau mengakses data kependudukan, sebagaimana pasal 10 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Gugatan yang disampaikan Pemohon pekan lalu juga dibantah dengan tidak adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Jambi.

Pihak Termohon dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi meminta agar majelis hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membenarkan keputusan KPU tanggal 19 Desember 2020 lalu tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi, Asnawi menyebut pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selama proses Pilkada kemarin, tercatat total pelanggaran yang diterima ada kabupaten/kota termasuk provinsi ada 50, dengan rincian 31 temuan dan laporan 19 pada proses penyelenggaraan pemilihan.

Dia mengakui ada sejumlah nama yang belum memiliki e-KTP dan melakukan perekaman data elektronik.

Namun, nama-nama tersebut sudah terdaftar di DPT dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh 2 Desember 2020, terdapat 572 pemilih yang terdaftar di DPT tetapi belum melakukan perekaman.

Di Batanghari, per 24 November 2020  terdapat 2.833 pemilih yang terdaftar di DPT tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Namun, ada beberapa daerah seperti di Kabupaten Kerinci yang saat itu terdeteksi Covid-19 sehingga pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan perekaman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved