Karena Melakukan Hal ini, Remaja di Ancam Denda Rp 1 Miliar dan Ditangkap Polisi
Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Pelaku berinisial GSDS (19), merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang.
Ia ditangkap di rumahnya, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (31/1/2021) malam. Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video.
"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.
Krisna menjelaskan, pelaku mengaku membuat video itu karena terinspirasi dari status WhatsApp temannya yang menjelaskan kondisi pasien Covid-19.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Sumber : Oknum Wanita di Kupang Terancam Denda 1 Miliar, Bakar Masker, Sebut Covid Hoaks, Umpat Tenaga Medis