Berita Nasional
Irjen Djoko Susilo Dihukum 18 Tahun Penjara, Mantan Kakorlantas Ini Ajukan PK ke MA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.
Irjen Djoko Susilo Dihukum 18 Tahun Penjara, Mantan Kakorlantas Ini Ajukan PK ke MA
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.
Irjen Djoko Susilo mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), permohonan diterima pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer Myanmar, Ketegangan Politik Sipil dan Militer Makin Memanas
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Masalah Ekonomi Turun, Asalkan Kasus Covid-19 Juga Turun
Baca juga: Kasus Abu Janda Ujian Pertama Jenderal Listyo, Waketum MUI: Kita Tunggu Sikap dan Tindakan Kapolri
Keterangan pada situs MA menunjukkan, permohonan tersebut sedang diperiksa oleh tim.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.
Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko. Kemudian, di tingkat kasasi pada 2014, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
MA sepakat Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: VIDEO Tebing Sungai Batanghari Longsor, Satu Tempat Ibadah di Tebo Ilir Nyaris Ambruk
Baca juga: Barbie Kumalasari Tak Tahu Malu Padahal Sudah Cerai, Telepon Galih Ginanjar Saat Foto dengan Wanita
Baca juga: Kasus Positif Makin Tinggi, Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19
Selain itu, meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK"