PPATK Serahkan Hasil Analisis Transaksi 92 Rekening FPI & Afiliasinya Kepada Polri,Ini Penjelasannya

Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) sudah rampung melakukan analisis transaksi terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya.

Editor: Rohmayana
ist
Kepala PPATK Dian Erdiana Rae 

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.

Baca juga: Nasib Eks HTI dan Eks FPI yang Terancam tak Boleh Ikut Pemilu, Ini Bocoran Draf RUU Pemilihan Umum

Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU  Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian.

Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.

"Belum dapat disimpulkan," ujarnya.

Tanggapan FPI

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan FPI kerap melakukan transaksi level internasional.

Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.

"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Aziz menerangkan transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.

Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.

Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.

Baca juga: Kuasa Hukum FPI NGAMUK, Bilang Tuduhan Keji dan Biadab, Karena Disebut Biayai Aktivitas Terorisme

"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.

Aziz membantah bahwa dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.

"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved