Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK 2021, Buka Akun di sscasn.bkn.go.id, Selain Guru Ini Formasi Lain

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS. Sebab, seleksi PPPK ha

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

6. Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Baca juga: Gagal Dilantik Bareng Sandiaga Uno, Tawaran Jokowi Ditolak Mentah-mentah, Alasan Tokoh Ini Buat Syok

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PPPA untuk Lulusan D3/D4 dan Lulusan S1/S2, Dibuka hingga 30 Januari 2021

Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia. Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved