Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kementerian PPPA untuk Lulusan D3/D4 dan Lulusan S1/S2, Dibuka hingga 30 Januari 2021

Lowongan kerja Kementerian PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terbuka bagi lulusan D3, D4, lulusan S1/S2.

Editor: Nurlailis
KemenPPPA
Lowongan Kerja Kementerian PPPA 

TRIBUNJAMBI.COM - Informasi lowongan kerja Kementerian PPPA pada Januari 2021.

Lowongan kerja Kementerian PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terbuka bagi lulusan D3, D4, lulusan S1 hingga lulusan S2.

Kementerian PPPA merupakan kementerian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Nindya Karya untuk Lulusan S1, Pendaftaran Terakhir Hari Ini 29 Januari 2021

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Kimia Farma bagi Lulusan D3-S1, Simak Persyaratannya

Dilansir dari laman resminya kemenpppa.go.id, Kementerian PPPA membuka 6 posisi lowongan kerja.

Bagi Anda yang minat bekerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berikut rinciannya:

1. PEKERJA SOSIAL (dibutuhkan 4 orang)

Persyaratan

Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal lulusan D4 / lulusan S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak

2. PSIKOLOG KLINIS ANAK (dibutuhkan 2 orang)

Persyaratan

Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal lulusan S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak

3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA (dibutuhkan 1 orang)

Persyaratan

Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal lulusan S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved