Berita Tebo
Ada 27 Ormas Terdaftar di Kesbangpol Tebo di 2021, Dua Lagi Masih Berproses
kesbangpol Kabupaten Tebo, mencatat ada sebanyak 27 organisasi masyarakat (ormas), atau LSM yang saat ini terdaftar secara resmi.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Ada 27 Ormas Terdaftar di Kesbangpol Tebo di 2021, Dua Lagi Masih Berproses
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROTEBO - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kabupaten Tebo, mencatat ada sebanyak 27 organisasi masyarakat (ormas), atau LSM yang saat ini terdaftar secara resmi.
Jumlah ini hanya bertambah satu ormas, jika dibandingkan pada tahun lalu hanya ada 26 ormas yang terdaftar.
Kepala Kasbangpol Tebo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Ideologi Kebangsaan, Haswita mengatakan, dari jumlah itu, berkemungkinan akan ada penambahan sebanyak dua ormas lagi, di tahun awal-awal 2021 ini.
Baca juga: Dinkes Tanjab Barat Masih Tunggu Hasil Swab 40 Orang, BLK Disiapkan Untuk Ruang Isolasi
Baca juga: Janji Bersama Menjaga Hutan Adat di Desa Temenggung, Forkompinda Dukung Pelestarian Hutan
Baca juga: Kondisi Bibir Pantai Babussalam Mengkhawatirkan, Pemkab Akan Koordinasi Dengan BWSS VI
Hal itu karena dua ormas itu sudah mendaftar, namun ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
"Di tahun 2021 ada penambahan tiga ormas. Satunya sudah terdaftar dan duanya lagi itu masih berproses karena ada yang belum dilengkapi," kata Haswita, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, setiap kegiatan Ormas dan LSM wajib melapor ke Kesbangpol, karena akan menjadi evaluasi keberadaan Ormas dimaksud.
Penyampaian laporan kegiatan ormas sesuai dengan amanat pasal 39 peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia, nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan.