Berita Kota Jambi

Satres Narkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Ekstasi di Pare-pare Sulawesi Selatan

Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus Syafat (49), bandar narkotika jenis ekstasi sindikat antar pulau, Minggu (17/1/2021).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang
Bandar ekstasi ditangkap di Sulawesi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi
Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ringkus satu orang bandar narkotika jenis ekstasi, Syafat alias Paha (49), warga di Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Minggu (17/1/2021).

Syafat, bandar ekstasi jaringan antar pulau tersebut diringkus di kediamannya.

Pengungkapan tersebut berawal saat Tim Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi, bahwa pihak Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, berhasil mendeteksi dua kaleng biskuit yang bertuliskan Khongguan dan kaleng biskuit bertuliskan Monde, dari jasa pengiriman jasa Lion Parcel Kamis (14/1/2021) lalu.

Baca juga: Detik-detik Petugas Damkar Tebo Evakuasi Tawon Vespa di Sebuah Hotel

Baca juga: Arab Saudi Diguncang Ledakan, Bukan Kelompok Houthi tapi Kelompok Ini yang Ngaku Bertanggungjawab

Mendapat informasi, Satresnarkoba Polresta Jambi langsung meluncur ke lokasi, dan berhasil mendapat 678 butir ekstasi dari dua kaleng biskuat tersebut.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ekstasi tersebut akan dikirim ke wilayah Pare-pare, Sulawesi Selatan.

"Setelah dapat informasi, tim bergerak, dan lansung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Pare-pare, Sulawesi Selatan," kata Dover, Kamis (28/1/2021) sore.

Katanya, timnya bergerak dengan sistem Delivery Control, dengan menelusuri alamat tujuan paket ekstasi tersebut.

Setibanya di Pare-pare, Satresnarkoba Polresta Jambi langsung berkordinasi dengan pihak Lion Parcel, untuk mengetahui penjemput ratusan butir pil ekstasi tersebut.

Penelusuran awal berhasil, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AL, yang diperintahkan tersangka untuk menjemput ekstasi tersebut.

"Jadi, AL ini tidak mengetahui, kalau yang akan dijemput itu adalah ekstasi, sehingga dia hanya sebagai saksi," kata Dover.

"Diawal kita amankan 678 butir ekstasi, setelah kita temukan AL, ternyata kita temukan 298 butir lainnya, yang sudah berhasil dikirim dan dijemput oleh AL, jadi totalnya 976 butir " sambung Dover.

Tidak sampai disitu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga timnya mengetahui keberadaan Syafat, bandar ekstasi jaringan antar pulau tersebut.

Tim langsung bergerak, dan melakukan pencarian terhadap tersangka, tepat Minggu (17/1/2021) pukul 16:30 WITA, Syafat berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari pelaku, petugas juga turut mengamankan 1 buah kaleng biskuit bertuliskan Khongguan, 2 buah kaleng biskuat bertuliskan Monde, 3 lembar struk pengiriman, aluminium foil dan 3 handphone milik tersangka.

Baca juga: 4 Manfaat Membaca Sholawat Nariyah Setiap Hari, Bacaan Bahasa Arab dan Indonesia

Baca juga: Arab Saudi Kehilangan Pasokan Senjata dari AS, Joe Biden Hentikan Penjualan Senjata ke Arab dan UEA

Baca juga: Guru Pindah Tugas Berbekal SPT Kadisdik Akan Dikembalikan, Sekda: Tidak Boleh SK Gubernur Dikalahkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved