Berita Kota Jambi
Guru Pindah Tugas Berbekal SPT Kadisdik Akan Dikembalikan, Sekda: Tidak Boleh SK Gubernur Dikalahkan
Banyak guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang pindah tugas mengajar atau mutasi tempat kerja hanya...
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Banyak guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang pindah tugas mengajar atau mutasi tempat kerja hanya menggunakan surat perintah tugas (SPT) dari Kepala Dinas Pendidikan.
Ini sudah berlangung lama, dan ditengarahi menyalahi aturan. Karena, prinsipnya penempatan tugas guru pada awal diangkat berdasarkan surat keputusan gubernur. Surat keputusan Gunernur tersebut tidak boleh dikalahkan dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas.
Untuk mentertibkan ini, Sekda Provinsi Jambi bahkan telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu, melarang penggunaan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas untuk mutasi guru antar sekolah maupun mutasi ke Dinas.
Selajutnya untuk segera mengembalikan guru-guru yang mutasi tempat kerja menggunakan surat perintah tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke sekolah induknya sejak diterimanya surat tersebut.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, sudah banyak laporan dan beredar guru pindah tugas hanya berdasarkan surat perintah dari kepala Dinas Pendidikan, bukan berdasarkan SK Gubernur.
"Oleh karena itu saya akan mentertibkan itu. Tidak boleh SK Gubernur dikalahkan drngan surat perintah dari kepala dinas pendidikan, itu yang tidak boleh," sebut Sudirman.
Lanjut Sudirman, ke depan akan dilihat keluhan dari para guru yang sudah pindah tugas tersebut. Kalau memang harus pindah tugas mengajar dengan alasan yang kuat maka akan dipindahkan, namun berdasarkan SK Gubernur setelah melihat melihat data kebutuhan guru masing-masing sekolah.
"Kita akan kembalikan dulu ke posisi semula. Nanti kalau ada guru yang menemui kendala silahkan dikomunikasikan ke Dinas Pendidikan. Kalau mereka pindah lagi ke posisi semula misalnya, tidak bisa dapat jam mengajar. sampaikan dengan pak Kadis, kami akan rapat lagi dengabn Disdik dan BKD untuk mempertimbangkan. Kalau memang harus pindah, pindah. Tapi berdasarkan SK Gubernur," beber Sudirman.
Saat ini tengah dilakukan inventarisasi oleh Dinas Pendidikan terkait keluhan-keluhan para guru yang pindah tugas tersebut.
Dalam Surat Sekda Provinsi Jambi tersebut juga dijelaskan, pengembalian guru ke sekolah tempat awal bertugas ini juga mempedomasni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 24 Ayat (2) yang menyebutkan, Pemerintah Provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
Mengingat Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini masih mengalami kekurangan tenaga Guru, dan selalu membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi Guru setiap tahunnya untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan.
Tribun sudah berupaya menghubungi Plt Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi Bukri, menanyakan alasan pemindah tugasan para guru dari posisi awalnya berdasarkan SK Gubernur, namun belum mendapat balasan.
--
Baca juga: Pelantikan Bupati Tanjab Barat dan Batanghari Akan Digelar April 2021 Mendatang
Baca juga: Arab Saudi Kehilangan Pasokan Senjata dari AS, Joe Biden Hentikan Penjualan Senjata ke Arab dan UEA
Baca juga: Enam Pelangsir Minyak Hasil IIlegal Drilling Diamakan Saat Hendak Bawa ke Sumsel