Pilgub Jambi

Yusril Ihza Mahendra Minta Pilgub Jambi di 5 Kabupaten Diulang, CE-Ratu Menang Selisih 2.000an Suara

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu), minta Pilgub Jambi diulang karena adanya pelanggaran.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/SUWANDI)
Tangkapan layar saat kuasa hukum paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan materi gugatan pada sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021). Yusril Ihza Mahendra Minta Pilgub Jambi di 5 Kabupaten Diulang, CE-Ratu Menang Selisih 2.000an Suara 

Yusril Ihza Mahendra Minta Pilgub Jambi di 5 Kabupaten Diulang, 'CE-Ratu Menang Selisih 2.000 an Suara'

TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu), minta Pilgub Jambi diulang karena adanya pelanggaran.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jambi dalam sidang MK secara online (daring), Selasa (26/1/2021).

Menurut Yusril, terdapat 13.487 suara yang tidak sah, karena pemilihnya tidak mengantongi KTP elektronik dan suket, namun dibolehkan memilih oleh KPU Jambi.

Baca juga: BREAKING NEWS Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin Ditahan Bareskrim, Kasus Rasialisme Natalius Pigai

Baca juga: SAH, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Jenderal Idham Azis Diberhentikan

Baca juga: Masyarakat Payo Lebar Antusias Dukung Farti Suandri Maju Pilwako Jambi Lewat Jalur Perseorangan

"Dengan adanya pemilih yang tidak berhak ini, telah menguntungan pasangan lain dan merugikan CE-Ratu," kata Yusril dalam sidang MK secara daring, Selasa (26/1/2021).

Ia memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan suara oleh KPU Jambi, karena dinilai terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Pelanggaran terjadi karena KPU membiarkan pemilih tanpa KTP elektronik atau suket, untuk masuk ke dalam TPS dan mencoblos.

Pemungutan suara ulang

Selanjutnya, Yusril minta MK mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU Jambi melaksanakan pemilihan suara ulang di lima kabupaten, yakni Muarojambi, Kerinci, Tanjab Timur, Batanghari dan Kota Sungaipenuh.

Cek Endra-Ratu Munawaroh
Cek Endra-Ratu Munawaroh (Tribunjambi/Dunan)

"Harus dilakukan PSU di lima kabupaten, 15 kecamatan dan 41 kelurahan dan desa," kata Yusril.

Apabila tidak terjadi pelanggaran maka pasangan CE-Ratu unggul dengan perolehan suara 585.203 suara, lalu pasangan FU-Safril sebanyak 385.388 suara dan pasangan Haris-Sani hanya 583.134 suara.

"CE-Ratu menang dengan selisih sekitar 2.000 an suara," kata Yusril.

Terkait sidang hari ini, calon Wakil Gubernur Jambi, Ratu Munawaroh melalui telepon mengatakan sangat meyakini MK akan memberikan keadilan.

Baca juga: DENNY Indrayana Minta MK Batalkan Kemenangan Syahbirin Noor di Pilkada Kalimantan Selatan 2020

Baca juga: VIRAL, Rumah Mewah Seharga Rp 1,7 M di Citraland Bandar Lampung Hancur Terseret Longsor, Kok Bisa?

Baca juga: Hati Dokter Micheale Hancur, Politisi Golkar Ini Kepergok Bawa Selingkuhan, Kapok Kini Kena Azabnya

"MK itu berisi orang-orang baik, cerdas dan sangat teliti. Maka Insya Allah, menerima gugatan kita dan memberikan keadilan kepada masyarakat Jambi," kata Ratu menjelaskan.

Menurut dia, sidang hari ini masih akan berlanjut. MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.

Setelah agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, maka dilanjutkan sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan yang akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Sengketa Pilgub Jambi, Paslon CE-Ratu Tuntut Pemungutan Suara Ulang di 5 Kabupaten"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved