Pilkada Kalsel
DENNY Indrayana Minta MK Batalkan Kemenangan Syahbirin Noor di Pilkada Kalimantan Selatan 2020
Prof Denny Indrayana gugatan putusan KPU Kalsel terkait kemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor dalam Pilkada 2020 Kalimantan Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Sidang perdana gugatan Denny Indrayana-Difriadi (Denny-Difri) ke Mahkamah Konsitusi terkait kemenangan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin berlangsung Selasa (26/1/2021).
Prof Denny Indrayana gugatan putusan KPU Kalsel terkait kemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor dalam Pilkada 2020 Kalimantan Selatan.
Denny Indrayana kepada Wartakotalive.com membenarkan gugatan tersebut dan berharap hakim MK mengabulkan permohonannya tersebut.
Baca juga: VIRAL, Rumah Mewah Seharga Rp 1,7 M di Citraland Bandar Lampung Hancur Terseret Longsor, Kok Bisa?
Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini 27 Januari 2021 Turun Rp 2.000 per gram
Denny Pun membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
1. Bansos Covid-19 Disalahgunakan
Menurut Denny, Sahbirin Noor yang merupakan Gubernur Kalsel incumbent (petahana) telah menyalahgunakan kewenangan dan anggaran untuk keuntungan pribadi.
Denny mencontohkan, bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa paket sembako yang disebarkan di seluruh Kalsel, seolah-olah jadi bantuan pribadi.
2. Penyalahgunaan Program Covid-19
Dia memberi contoh, pembuatan spanduk Covid-19, pemasangan tandon air dan alat cuci tangan, ditempeli stiker petahana.
"Semua lini dijadikan alat kampanye dan sosialisasi oleh petahana yang menggerakan tak hanya program dan kegiatan juga jajaran di pemerintahan," ujarnya.
3. Keterlibatan Aparat Pemerintah, termasuk RT dan RW
Menurut Denny Indrayana, petahana juga menggunakan atau memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) dan juga pengurus RT dan RW di Kalsel untuk mendukung dirinya.
"Jadi, yang terjadi adalah betul-betul pemilu yang tidak fair, tidak seimbang. Aparat pemerintah, bahkan sampai level RT dan RW, dilibatkan," ujarnya.
4. Kecurangan Saat dan Setelah Pemungutan Suara.
Menurut Denny Indrayana, kecurangan yang diduga dilakukan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin tak hanya terjadi sebelum dan saat pemungutan suara saja, tetapi juga setelah pencoblosan selesai.