Pilkada Kalsel

DENNY Indrayana Minta MK Batalkan Kemenangan Syahbirin Noor di Pilkada Kalimantan Selatan 2020

Prof Denny Indrayana gugatan putusan KPU Kalsel terkait kemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor dalam Pilkada 2020 Kalimantan Selatan. 

Editor: Rohmayana
ist
Denny Indrayana minta hakim MK batalkan kemenangan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin yang telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Selatan. Sidang gugatan Denny Indrayana kemarin mulai digelar di Mahkamah konsitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Sidang perdana gugatan Denny Indrayana-Difriadi (Denny-Difri) ke Mahkamah Konsitusi terkait kemenangan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin berlangsung Selasa (26/1/2021).

Prof Denny Indrayana gugatan putusan KPU Kalsel terkait kemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor dalam Pilkada 2020 Kalimantan Selatan. 

Denny Indrayana kepada Wartakotalive.com membenarkan gugatan tersebut dan berharap hakim MK mengabulkan permohonannya tersebut.

Baca juga: VIRAL, Rumah Mewah Seharga Rp 1,7 M di Citraland Bandar Lampung Hancur Terseret Longsor, Kok Bisa?

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini 27 Januari 2021 Turun Rp 2.000 per gram

Denny Pun membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

1. Bansos Covid-19 Disalahgunakan

Menurut Denny, Sahbirin Noor yang merupakan Gubernur Kalsel incumbent (petahana) telah menyalahgunakan kewenangan dan anggaran untuk keuntungan pribadi.

Denny mencontohkan, bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa paket sembako yang disebarkan di seluruh Kalsel, seolah-olah jadi bantuan pribadi.  

2. Penyalahgunaan Program Covid-19

Gubernur Sahbirin Noor juga dinilai menyalahgunaan sejumlah program atau kegiatan terkait penangan pandemi Virus Corona atau Covid-19 untuk kepentingannya.

Dia memberi contoh, pembuatan spanduk Covid-19, pemasangan tandon air dan alat cuci tangan, ditempeli stiker petahana. 

"Semua lini dijadikan alat kampanye dan sosialisasi oleh petahana yang menggerakan tak hanya program dan kegiatan juga jajaran di pemerintahan," ujarnya.

3. Keterlibatan Aparat Pemerintah, termasuk RT dan RW

Menurut Denny Indrayana, petahana juga menggunakan atau memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) dan juga pengurus RT dan RW di Kalsel untuk mendukung dirinya.

"Jadi, yang terjadi adalah betul-betul pemilu yang tidak fair, tidak seimbang. Aparat pemerintah, bahkan sampai level RT dan RW, dilibatkan," ujarnya.

4. Kecurangan Saat dan Setelah Pemungutan Suara.

Menurut Denny Indrayana, kecurangan yang diduga dilakukan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin tak hanya terjadi sebelum dan saat pemungutan suara saja, tetapi juga setelah pencoblosan selesai.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved