Pilkada Kalsel

DENNY Indrayana Minta MK Batalkan Kemenangan Syahbirin Noor di Pilkada Kalimantan Selatan 2020

Prof Denny Indrayana gugatan putusan KPU Kalsel terkait kemenangan Gubernur Petahana Sahbirin Noor dalam Pilkada 2020 Kalimantan Selatan. 

Editor: Rohmayana
ist
Denny Indrayana minta hakim MK batalkan kemenangan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin yang telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Selatan. Sidang gugatan Denny Indrayana kemarin mulai digelar di Mahkamah konsitusi. 

"Pada saat setelah dan saat pemungutan pun terjadi kecurangan melaui perusakan suara saya, pengaturan suara di tingkat PPK," katanya.

Beberapa pelanggaran itu telah disampaikan dalam permohonan gugatan yang digelar kemarin.

Menurut Denny, meski sudah dilakukan berbagai kecurangan oleh petahana, penggunaan anggaran, birokrasi, pengaturan suara, dan money politics,  selisih suara hanya 8.000-an  atau tak sampai 0,5 persen.

Karena itu, Denny berharap hakim Mahkamah Konstitusi melakukan diskualifikasi atas kemenangan petahana yang telah diputus KPU Kalse.

Apalagi, katanya, petahana didukung oleh kekuatan oligarki dan koruptif dan kolutif untuk mempertahankan bisnis di Kalsel yang akhirnya membuat suasa sosial masyarakat tak kondusif.

"Praktik bad governance di Kalsel harus dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit dan Istri Akan Gelar Upacara Serah Terima Panji Polri

Bukti Kecurangan Dipaparkan dalam Sidang MK

Sementara itu, sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021) pagi pukul 08.00 WIB.

Seperti diberitakan website resmi MK, MKRI.id, permohonan perkara PHP Gubernur Kalsel diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri).

Sidang perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sejumlah dalil disampaikan Pasangan Denny-Difri dalam persidangan yang digelar secara daring dan luring dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pasangan Denny-Difri berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang pilkada (Sahbirin-Muhidin).

“Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi  masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1,” kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid, didampingi kuasa Pemohon lainnya Muhammad Raziv Barokah.

Pasangan Denny-Difri melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri berupa gambar dan nama “Paman Birin” ditambah tagline “Bergerak”.

Selain itu berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Nomor 163/PL/02/6-BA.63/PROV/XII/2020, jumlah suara sah sebanyak 1.659.517 yang artinya 1,5% dari jumlah tersebut adalah 25.432 suara. Sedangkan perolehan Pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara dan perolehan suara Pasangan Denny-Difri sebanyak 843.695 sehingga selisih keduanya adalah 8.127 (0,4%).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved