Berita Nasional
CPNS 2021 Sebentar Lagi! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulannya
Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.
TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2021 ini, kamu yang menanti Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.
“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
Baca juga: VIDEO Basarnas Laksanakan Latihan Keterampilan HART CPNS Basarnas Jambi
Baca juga: Basarnas Laksanakan Latihan Keterampilan HART CPNS Basarnas Jambi
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218.Hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?
Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca juga: VIDEO: Mengejutkan, Pengakuan Pelaku Mesum di Halte Bus Senen: Emang Kenapa?
Baca juga: Desis Kencang di Bawah Sofa Ternyata Ular Kobra Besar di Rumah Warga Sarolangun, Orang Ini Kaget
Baca juga: Program PKT Kementrian PUPR Berlanjut di Jambi, Serap Banyak Tenaga Kerja
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
- Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
- Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
- Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
- Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
- Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
- Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
- Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
- Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
- Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
- Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200