Jika Lolos CPNS 2021, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan

Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya. “Sekitar bulan Maret

Editor: Suci Rahayu PK
Wartawan Tribun Jambi
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Dikabarkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) akan kembali dibuka tahun 2021.

Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.

“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Tes CPNS
Tes CPNS (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218.

Hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?

Baca juga: China Tertipu, Ternyata Joe Biden Lebih Berbahaya dari Trump, Rencana Mengerikannya Ini Terbongkar

Baca juga: Setelah Pensiun jadi Kapolri Akankah Idham Aziz Ikuti Jejak Tito Karnavian? Jadi Menteri atau Dubes?

Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved