Berita Nasional

CPNS 2021 Sebentar Lagi! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulannya

Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan CPNS 2021. 

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Baca juga: Jabatan Kasi Pidum Kejari Tanjabbar di Pegang Wawan Setiawan, mantan Kasi Intel Kejari Kutai Timur

Baca juga: Kabar Kurang Menggembirakan Bagi Petani, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Turun Tipis

Baca juga: 8 Pejabat Eselon II Pemkab Muarojambi Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Masnah

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan, 

https://jogja.tribunnews.com/2021/01/26/jika-anda-lolos-seleksi-cpns-2021-segini-gaji-dan-tunjangan-yang-akan-diterima-tiap-bulan?page=all

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved