BCA Lelang Sertifikat Jaminan Pinjaman, Sri Bintang Pamungkas Gugat Rp 10 M Anggap BCA Langgar Hukum

BCA mendapat gugatan dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jami

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Sherly Puspita
Sri Bintang Pamungkas di Jakartaa, Kamis (19/4/2018). 

TRIBUNJAMB.COM - PT Bank Central Asia Tbk ( BCA) mendapat gugatan dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat.

Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Aston Jambi Raih Traveller Review Awards 2021 dari Booking.com

Baca juga: Bukannya Malu, Nobu Malah Nyanyi Lagu Enak Rasane Saat Video Syurnya Gisel Masih Viral: Saya Gak Tau

Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat.

Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.

Sri Bintangg menuntut para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi.

Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar.

Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: 1 Februari 2021, KKP Jambi Berlakukan Aturan Dokumen Kesehatan Digital di Bandara dan Pelabuhan Laut

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 26 Januari 2021 - Elsa Makin Panik Soal Anting? Kematian Roy, Andin Ditangkap

Bukan itu saja. Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.

Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

Atas gugatan tersebut, manajemen BCA pun angkat bicara.

Ketika dihubungi Kontan.co.id, Direktur BCA Santoso Liem mengatakan pihaknya telah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved