Berita Nasional

Tommy Soeharto Tak Terima Propertinya Digusur Buat Jalan Tol, Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar

Tak terima properti miliknya digusur untuk pembanguna jalan tol, Tommy Soeharto gugat pemerintah.

Editor: Rahimin
(Warta Kota/Anggie Lianda Putri)
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy Soeharto Tak Terima Propertinya Digusur Buat Jalan Tol, Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar 

Kalah lawan Sri Mulyani

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Baca juga: Kematian Mbak You Mendadak Diterawang oleh Sosok Ini: Saya Miris Melihat Paranormal Seperti Ini!

Baca juga: Pilihan HP Rp 2 Jutaan dengan RAM 4GB - Vivo, Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved