Berita Nasional
Tommy Soeharto Tak Terima Propertinya Digusur Buat Jalan Tol, Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar
Tak terima properti miliknya digusur untuk pembanguna jalan tol, Tommy Soeharto gugat pemerintah.
Tommy Soeharto Tak Terima Propertinya Digusur Buat Jalan Tol, Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima properti miliknya digusur untuk pembanguna jalan tol, Tommy Soeharto gugat pemerintah.
Putra bungsu mantan Presiden Soeharto yang juga pengusaha nasional menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56 miliar.
Awal mula gugatan tersebut karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terdampak gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pangeran Cendana tersebut diketahui memiliki bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Baca juga: Misteri Sinyal 20 Detik Terekam Sensor BMKG Saat Dentuman, Warga Lihat Benda Bersinar di Langit
Baca juga: Kapolda Jambi Pimpin Pembacaan Pakta integritas & Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan SIPSS 2021
Baca juga: Upah Minimum Kota Jambi 2021 Naik Jadi Rp 2,9 Jutaan, Sudah Berlaku Sejak 1 Januari
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu 24 Januari 2021, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:
- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan - Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-
Antasari - Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
- PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Selain Tommy, Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Baca juga: Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan Terbaru 2021, Lengkap Ada Video Full Habib Syech Terpopuler
Baca juga: Sinopsis The Penthouse Episode 1 Tayang di Trans TV Pukul 18.00 WIB
Baca juga: Wanita Ini Dinyatakan Meninggal karena Covid-19 , tapi 9 Hari Kemudian Ia Pulang, Hingga Mengejutkan
Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).