Upah Minimum Kota Jambi 2021 Naik Jadi Rp 2,9 Jutaan, Sudah Berlaku Sejak 1 Januari
Informasi tersebut disampaikan oleh Ramayanti, Kabid Hubungan Industri, Jaminan Sosial, dan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Jambi.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minum Kota (UMK) Jambi pada 2021 naik menjadi Rp 2.928.612.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ramayanti, Kabid Hubungan Industri, Jaminan Sosial, dan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Jambi.
"Pada 2021 naik Rp 2.928.612. Sebelumnya pada 2020 upah UMK Kota Jambi sebesar Rp 2.839.728. Ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2021," ungkapnya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Jika Tak Juga Ketemu Dalam 7 Hari, Pencarian Korban Hanyut di Sungai Batang Tebo Bisa Dihentikan
Baca juga: Dinikahi Pengusaha Kaya Raya, Kamar Tidur Shandy Aulia Mendadak jadi Sorotan, Bak Hotel Bintang 5!
Baca juga: Iran Berencana Keluarkan 7 Tuntutan untuk Joe Biden, Sebelum Kembali Bahas Kesepakatan Nuklir
Ujar Ramayanti, pengambilan angka ini berdasarkan dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Jambi saat ini.
Di mana angka inflasi Kota Jambi sebesar 1,11 persen dan angka petumbuhan ekonomi 2,02 persen.
"Diharapkan dengan dilakukan ini, dapat memulihkan ekonomi Jambi khususnya di Kota Jambi. Yang mana kondisi pandemi Covid-19 membahayakan perekonomian nasional kita," katanya.
Ramayanti menambahkan proses naiknya UMK ini, pihaknya melalui dewan pengupahan telah melibatkan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan lainnya.