Pilkada 2020

Selasa MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk Sengketa Hasil Pilgub Jambi dan Sungai Penuh

Selasa MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk Sengketa Hasil Pilgub Jambi dan Sungai Penuh

Editor: Rahimin
Hendro herlambang
Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jambi, tingkat Provinsi Jambi. Selasa MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk Sengketa Hasil Pilgub Jambi dan Sungai Penuh 

Selasa MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk Sengketa Hasil Pilgub Jambi dan Sungai Penuh

TRIBUNJAMBI.OM - Selasa (26/1/2021) Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020.

Sidang rencananya digelar mulai Selasa (26/1/2021) atau besok hingga 24 Maret 2021.

MK sudah meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Termasuk sengketa hasil pemilihan Guberur Jambi (Pilgub Jambi) dan Pilkada Sungai Penuh. Menurut jadwal, didapat dari https://www.mkri.id/ sidang sengketa digelar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Memasuki Hari Kelima, Pencarian Korban Hilang di Sungai Batang Tebo Diperluas Hingga 25 Kilometer

Baca juga: Pasokan Melimpah dari Beberapa Daerah, Harga Cabai Merah di Jambi Turun Lagi

Baca juga: Perangai Gisel Tak Hadir Lagi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Pengacara Hanya Katakan Begini!

"Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga panel sidang yaitu panel satu, panel dua dan panel tiga," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Hasyim mengatakan, sidang pendahuluan akan dilakukan secara luring atau kehadiran secara fisik.

Namun, pelaksanaan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi kehadiran kehadiran pemohon dan termohon.

Anggota Bawaslu Jambi saat mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi tingkat provinsi. 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Jambi saat mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi tingkat provinsi. 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 (Istimewa)

"Pihak termohon dibatasi hanya dua orang satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang hadir sidang," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutus perkara perselishan hasil Pilkada sejak diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar seperti ditulis Antara.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Bukwang Textile Indonesia, Gaji Mencapai Rp 10 Juta

Baca juga: UPDATE Lengkap Daftar Harga Sembako di Jambi Hari Ini (25/1/2021)

Baca juga: Tim BNN Tangkap 2 Warga Banyuasin, Bawa 171 Kg Sabu & Puluhan Ribu Ekstasi, Mau Diedarkan ke Jambi

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima. 

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020 Mulai Selasa Besok"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved