Berita Nasional

Imigrasi Bolehkan 153 WN China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Ini Dasar Hukumnya

153 warga negara China tiba di Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) lewat bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Rahimin
shutterstock
Ilustrasi. Imigrasi Bolehkan 153 WN China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Ini Dasar Hukumnya 

153 WN China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Sebut Dasar Hukumnya

TRIBUNJAMBI.COM - 153 warga negara China tiba di Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) lewat bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 153 warga negara China itu masuk dalam kategori yang diizinkan masuk ke Tanah Air.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut 153 WN China itu boleh masuk ke wilayah Indonesia karena memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, maupun visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Cara Mengobati Asam Urat dengan Infused Mater Sereh, Ampuh Obati saat Kambuh!

Baca juga: Selasa MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk Sengketa Hasil Pilgub Jambi dan Sungai Penuh

Baca juga: Pengacara Korban Sriwijaya Air SJ 182 Bakal Gugat Boeing, Sebut Ada Dugaan Kerusakan Autothrottle

Nursaleh mengatakan, 153 WN China itu terdiri dari 150 pemegang izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

Ketibaan 153 WN China itu memang menimbulkan pertanyaan karena pemerintah tengah menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Ketentuan soal penutupan sementara itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa WNA dari seluruh negara asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO)

"Pelaku perjalanan intenasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," demikian bunyi salah satu ketentuan huruf F angka 1 butir c SE tersebut.

Akan tetapi, SE tersebut juga menyatakan ketentuan soal pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus scara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Padahal Jadwal Nikahnya Sudah Tersebar, Lesti Kejora Rupanya Masih Ragu dengan Rizky Billar, Kenapa?

Baca juga: Memasuki Hari Kelima, Pencarian Korban Hilang di Sungai Batang Tebo Diperluas Hingga 25 Kilometer

Baca juga: Perangai Gisel Tak Hadir Lagi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Pengacara Hanya Katakan Begini!

Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19 juga mencantumkan ketentuan serupa.

Berdasarkan SE tersebut, Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan tanda masuk terhadap orang asing, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi membenarkan ada 153 WN China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Guangzhou pada Sabtu (23/1/2021).

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh.

Nursaleh mengatakan, para penumpang pesawat tersebut telah diperiksa dan dokumen keimigrasiannya.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Bolehkan 153 WN China Masuk ke Indonesia, Ini Dasar Hukumnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved