Polres Dompu Geger, Oknum Polisi Main Gila sama Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi, Tak Sadar Ada CCTV
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat murka setelah tahu pria dalam video video asusila di ruang isolasi Covid-19 disinyalir anggotanya.
Polres Dompu Geger, Oknum Polisi Main Gila sama Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi, Tak Sadar Direkam CCTV
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat murka setelah tahu pria dalam video video asusila di ruang isolasi Covid-19 disinyalir anggotanya.
Diketahui, video asusila itu terekam CCTV di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini kasus video asusila pasien Covid-19 di Ruang Isolasi rumah sakit di NTB itu memasuki babak baru.
Pemeran pria dalam video syur pasien Covid-19 diduga oknum polisi terungkap setelah hasil rapid testnya reaktif.
Hal ini diungkapkan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat.
Baca juga: Dibuntuti Sampai Tengah Malam, Pria Ini Kaget Istrinya Sama Pria Tua di Hotel,Posisinya Buat Syok
Baca juga: Lama Ditinggal Merantau, Suami Syok Lihat Posisi Istri dengan Pria Tengah Malam,Sampai Kejar-kejaran
Baca juga: Dituding Dekat Tuhan Saat Lagi Ada Masalah Saja, Gisella Anastasia Pasrah: Saya Memang Tercela!
AKBP Syarif Hidayat pun langsung meminta Propam turun untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Laki-laki dalam video itu memang disinyalir anggota kami, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut," kata Syarif lewat keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Pemeran pria di video syur pasien Covid-19 tersebut diduga oknum anggota polisi berinsial F yang bertugas di Polres Dompu.
F adalah pasien yang sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Setelah video itu tersebar, Syarif mengatakan, F langsung didatangi penyidik Propam Polres Dompu.
Namun hingga kini, belum dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pemeriksaan akan dilakukan setelah F selesai menjalani masa isolasi.
"Yang laki-lakinya kita tunggu setelah masa isolasinya berakhir," ujar Syarif.
Sementara perempuan yang terekam di video tersebut adalah warga Bima, NTB.