Kasus SMKN 2 Padang

46 Siswi Non Muslim di SMKN 2 Padang Diklaim Biasa Berjilbab, Kepsek Minta Maaf : Itu Aturan Lama

Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi mengklaim 46 siswa non muslim tersebut selama ini nyaman-nyaman saja mengenakan jilbab. Namun dirinya tetap minta maaf.

Editor: Rohmayana
ist
Suasana upacara di SMKN 2 Padang, semua siswi di sekolah tersebut mengenakan jilbab termasuk non muslim. Kasus SMKN 2 Padang mencuat karena ada ortu siswi non muslim protes kewajiban mengenakan hijab. 

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menambahkan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri.

Selain itu, menurut Adib, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi.

Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.

Baca juga: Blak-blakan Adik Syekh Ali Jaber Bantah Kakaknya Punya Villa Mewah, Sebut Kesulitan Bayar Kontrakan

Kesimpulan KPAI

Sebelumnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dari hasil penelusurannya JC tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu.

Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti (Dok. Humas Kemendikbud)

Dalam video tersebut, kata Retno, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. 

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari  awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

Baca juga: Hiendra Soenjoto Beri Suap ke Eks Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantu Rp 45,7 Miliar, Janjinya Ini

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi melanggar hak-hak anak," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (23/1/2021).

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Retno mengatakan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.

"Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," katanya.

Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved