Berita Nasional

Hiendra Soenjoto Beri Suap ke Eks Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantu Rp 45,7 Miliar, Janjinya Ini

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebiyono.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Hiendra Soenjoto Beri Suap ke Eks Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantu Rp 45,7 Miliar, Janjinya Ini 

Hiendra Soenjoto Beri Suap ke Eks Sekretaris Mahkamah Agung dan Menantunya Rp 45,7 Miliar, Janjinya Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebiyono menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 kepada.

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebiyono.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: 4 Jenderal Berpeluang Jadi Kabareskrim Gantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Ada Irjen Wahyu Widada

Baca juga: Alami Pendarahan, Nathalie Holscher Alami Keguguran, Reaksi Sule pada sang Istri Jadi Sorotan!

Baca juga: Warga Cemas Ada Benda Mirip Rudal Bertuliskan Aksara China di Kepulauan Riau, Ini Analisa Roy Suryo

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan Rezky mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan gugatan Hiendra melawan Azhar Umar.

Gugatan antara PT MIT dan PT KBN itu terakit perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara, gugatan Hiendra melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

JPU KPK menyatakan, atas permohonan Hiendra, Nurhadi dan Rezky pun mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut.

"Bahwa untuk pengurusan perkara-perkara tersebut diatas, terdakwa telah memberikan uang kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000," kata JPU KPK.

Baca juga: Warga Cemas Ada Benda Mirip Rudal Bertuliskan Aksara China di Kepulauan Riau, Ini Analisa Roy Suryo

Baca juga: Orang Tua Bibi Ardiansyah Sempat Tak Restui Anaknya Nikahi Vanessa Angel: Nekat Nikah Diem-diem

Baca juga: Bentrokan Kelompok Kei dan FBR di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Padahal Cuma Merayakan Ultah

JPU KPK mengungkapkan, pemberian uang itu disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) antara Hiendra dan Rezky yang diberikan melalui 21 tahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Atas perbuatannya itu, Hiendra dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Nurhadi dan Rezky telah diproses di pengadilan. Keduanya didakwa menerima menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Hiendra serta gratifikasi Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Beri Suap Nurhadi Sebesar Rp 45,7 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved