Simak Rincian Gaji yang Didapati Listyo Sigit Jika Menjabat Sebagai Kapolri

Mengutip Kompas.com yang dimuat Sabtu (16/1/2021), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Komjen Listyo Sigit Prabowo 

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri (tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tak boleh bergaya hidup mewah

Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

Sumber : INI Dia Besaran Rupiah yang Bakal Diterima Komjen Listyo sebagai Kapolri: Tak Boleh Hidup Mewah

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved