Simak Rincian Gaji yang Didapati Listyo Sigit Jika Menjabat Sebagai Kapolri

Mengutip Kompas.com yang dimuat Sabtu (16/1/2021), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Komjen Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Listyo adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Berapa gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim Polri?

Mengutip Kompas.com yang dimuat Sabtu (16/1/2021), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.

PP itu tentang Perubahan Keduabelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari ini, Apakah Al Berhasil Ungkap Elsa Adalah Pembunuh Roy?

Baca juga: Ini Sosok Felicia Tissue, Wanita yang Berani Tuliskan ini untuk Kaesang Pangarep

Baca juga: Listyo Sigit Blak-blakan Ungkap Permasalahan yang Terjadi Dalam Tubuh Polri

Sebagai polisi berpangkat bintang tiga, berapa gaji sebulan yang diterima pria kelahiran Ambon jebolan Akpol tahun 1991 ini?

Dalam PP di atas, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.

Adapun polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.

Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved