Simak Rincian Gaji yang Didapati Listyo Sigit Jika Menjabat Sebagai Kapolri
Mengutip Kompas.com yang dimuat Sabtu (16/1/2021), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Listyo adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Berapa gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim Polri?
Mengutip Kompas.com yang dimuat Sabtu (16/1/2021), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.
PP itu tentang Perubahan Keduabelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari ini, Apakah Al Berhasil Ungkap Elsa Adalah Pembunuh Roy?
Baca juga: Ini Sosok Felicia Tissue, Wanita yang Berani Tuliskan ini untuk Kaesang Pangarep
Baca juga: Listyo Sigit Blak-blakan Ungkap Permasalahan yang Terjadi Dalam Tubuh Polri
Sebagai polisi berpangkat bintang tiga, berapa gaji sebulan yang diterima pria kelahiran Ambon jebolan Akpol tahun 1991 ini?
Dalam PP di atas, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.
Adapun polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri (tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tak boleh bergaya hidup mewah
Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
Sumber : INI Dia Besaran Rupiah yang Bakal Diterima Komjen Listyo sebagai Kapolri: Tak Boleh Hidup Mewah