Berita Nasional
Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial & Petinggi Lapan Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp 179 Miliar
Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
"Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.
Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja. Adapun pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.
Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT.
Baca juga: Live Streaming dan Jadwal Thailand Open II 2021 Kamis 21 Januari, Indonesia Kembali Gelar Laga Derbi
Baca juga: Pandji Terjebak Masalah Gegara FPI, Denny Siregar: Hati-hati Lho, Nanti NU & Muhammadiyah Marah!
Baca juga: Kondisi Rahim Nathalie Holscher Disorot Sule, Ayah Rizky Febian Enggan Berekspektasi: Kita Lihat Aja
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit: Eks Ketua BIG Tersangka, Kerugian Negara Rp 179,1 Miliar"